Kesusastraan Melayu
“Kesusastraan Melayu” dapat didefinisikan sebagai “himpunan hasil-hasil sastra yang menggunakan bahasa Melayu sebagai mediumnya, yang berwujud tulisan maupun lisan, dan hidup serta berkembang di kawasan persebaran bangsa, budaya, dan bahasa Melayu”.
Karena persebaran bangsa, budaya, dan bahasa Melayu tersebut dipengaruhi oleh proses sejarah—baik pada zaman pra-kolonial, kolonial, maupun pascakolonial—maka kesusastraan Melayu pun berkembang sesuai dengan perubahan sosio-kultural yang terjadi pada masyarakat penyangganya, termasuk di dalamnya lokasi spesifik tempat suatu teks diciptakan. Lokasi spesifik ini patut dipertimbangkan karena dengan adanya batas-batas geopolitik di wilayah Asia Tenggara, dapat dikatakan bahwa Kesusastraan Melayu mengalami “perpecahan”. Hasil-hasil Kesusastraan Melayu mengalami lokalisasi, atau nasionalisasi, sesuai dengan batas-batas administratif-politik negara nasional. Pada sastra Melayu Tradisional/Lama/Klasik, “keterpecahan” itu tidak begitu kentara atau bahkan dapat dikatakan tidak ada. “Keterpecahan” itu baru terlihat dengan lebih jelas setelah munculnya bentuk-bentuk sastra modern, yang antara lain ditandai oleh penerbitan bahan bacaan oleh badan-badan literasi bentukan pemerintah kolonial di Hindia Belanda (Indonesia) dan Malaysia—dua lokasi utama persebaran bangsa, budaya dan bahasa Melayu.
“Keterpecahan” itu terlanjur menimbulkan “kebingungan” di kalangan ilmuwan dan sejarawan sastra. Misalnya, walaupun terpisah oleh batas-batas politik nasional pascakemerdekaan RI, namun publik sastra Indonesia dan Malaysia sama-sama mengakui bahwa pelopor kesusastraan Melayu baru, yang kemudian berkembang menjadi kesusastraan Indonesia modern dan kesusastraan nasional Malaysia, adalah Abdullah bin Abdul Kadir Munsyi, sementara yang dianggap sebagai “Bapak Kesusastraan Melayu” adalah Raji Ali Haji, penggubah gurindam terkenal Gurindam Dua Belas (Mahayana, 1995: 152-160).
Namun, ketika penyusunan periodisasi yang memasuki masa “modern” (dalam pengertian telah menerima pengaruh Barat secara massif) harus dilakukan secara ketat, kesulitan lain muncul. Ajip Rosidi, misalnya, menekankan perlunya pembedaan antara istilah-istilah “Melayu”, “Nusantara”, dan “Indonesia” ketika dikaitkan dengan kesusastraan Indonesia. Menurut Ajip Rosidi (1973: 22-23), jika asas nasionalisme yang dipakai dalam penyusunan periodisasi sastra Indonesia, sebagaimana yang diterapkan dalam periodisasi sastra Indonesia oleh Nugroho Notosusanto, maka istilah “Sastra Melayu Lama” tidak tepat. Istilah yang seharusnya digunakan adalah “Sastra Indonesia Klasik”, yang tidak hanya meliputi karya-karya sastra yang ditulis dalam bahasa (daerah) Melayu saja, melainkan dalam semua bahasa (daerah) yang terdapat di seluruh kepulauan Nusantara, sehingga namanya pun lebih tepat disebut sebagai “Sastra Nusantara Klasik”. Artinya, ke dalamnya termasuk sastra Jawa, Bali, Aceh, Makassar, Bugis, dan lain-lain yang klasik.
Kehidupan dan perkembangan Kesusastraan Melayu sejak masa lampau hingga saat ini masih terus berlangsung. Untuk memudahkan apresiasi dan uraian yang berkaitan dengan Kesusastraan Melayu, MelayuOnline.com yang menjadi sumber berita ini mengklasifikasikannya menjadi dua kategori, yaitu Kesusastraan Melayu Tradisional dan Kesusastraan Melayu Modern tanpa menerapkan klasifikasi berdasarkan batas-batas geografis yang ditentukan oleh negara nasional (kecuali untuk subgenre cerita rakyat, yang tetap diklasifikasi berdasarkan geografi, karena dianggap lebih memudahkan navigasi situs). Dengan demikian, kesusastraan Melayu secara umum dipandang sebagai lanskap luas artefak dan proses budaya yang terus berlangsung namun sedapat mungkin dibebaskan dari batas-batas politik.
Sumber: Melayuonline.com
Karena persebaran bangsa, budaya, dan bahasa Melayu tersebut dipengaruhi oleh proses sejarah—baik pada zaman pra-kolonial, kolonial, maupun pascakolonial—maka kesusastraan Melayu pun berkembang sesuai dengan perubahan sosio-kultural yang terjadi pada masyarakat penyangganya, termasuk di dalamnya lokasi spesifik tempat suatu teks diciptakan. Lokasi spesifik ini patut dipertimbangkan karena dengan adanya batas-batas geopolitik di wilayah Asia Tenggara, dapat dikatakan bahwa Kesusastraan Melayu mengalami “perpecahan”. Hasil-hasil Kesusastraan Melayu mengalami lokalisasi, atau nasionalisasi, sesuai dengan batas-batas administratif-politik negara nasional. Pada sastra Melayu Tradisional/Lama/Klasik, “keterpecahan” itu tidak begitu kentara atau bahkan dapat dikatakan tidak ada. “Keterpecahan” itu baru terlihat dengan lebih jelas setelah munculnya bentuk-bentuk sastra modern, yang antara lain ditandai oleh penerbitan bahan bacaan oleh badan-badan literasi bentukan pemerintah kolonial di Hindia Belanda (Indonesia) dan Malaysia—dua lokasi utama persebaran bangsa, budaya dan bahasa Melayu.
“Keterpecahan” itu terlanjur menimbulkan “kebingungan” di kalangan ilmuwan dan sejarawan sastra. Misalnya, walaupun terpisah oleh batas-batas politik nasional pascakemerdekaan RI, namun publik sastra Indonesia dan Malaysia sama-sama mengakui bahwa pelopor kesusastraan Melayu baru, yang kemudian berkembang menjadi kesusastraan Indonesia modern dan kesusastraan nasional Malaysia, adalah Abdullah bin Abdul Kadir Munsyi, sementara yang dianggap sebagai “Bapak Kesusastraan Melayu” adalah Raji Ali Haji, penggubah gurindam terkenal Gurindam Dua Belas (Mahayana, 1995: 152-160).
Namun, ketika penyusunan periodisasi yang memasuki masa “modern” (dalam pengertian telah menerima pengaruh Barat secara massif) harus dilakukan secara ketat, kesulitan lain muncul. Ajip Rosidi, misalnya, menekankan perlunya pembedaan antara istilah-istilah “Melayu”, “Nusantara”, dan “Indonesia” ketika dikaitkan dengan kesusastraan Indonesia. Menurut Ajip Rosidi (1973: 22-23), jika asas nasionalisme yang dipakai dalam penyusunan periodisasi sastra Indonesia, sebagaimana yang diterapkan dalam periodisasi sastra Indonesia oleh Nugroho Notosusanto, maka istilah “Sastra Melayu Lama” tidak tepat. Istilah yang seharusnya digunakan adalah “Sastra Indonesia Klasik”, yang tidak hanya meliputi karya-karya sastra yang ditulis dalam bahasa (daerah) Melayu saja, melainkan dalam semua bahasa (daerah) yang terdapat di seluruh kepulauan Nusantara, sehingga namanya pun lebih tepat disebut sebagai “Sastra Nusantara Klasik”. Artinya, ke dalamnya termasuk sastra Jawa, Bali, Aceh, Makassar, Bugis, dan lain-lain yang klasik.
Kehidupan dan perkembangan Kesusastraan Melayu sejak masa lampau hingga saat ini masih terus berlangsung. Untuk memudahkan apresiasi dan uraian yang berkaitan dengan Kesusastraan Melayu, MelayuOnline.com yang menjadi sumber berita ini mengklasifikasikannya menjadi dua kategori, yaitu Kesusastraan Melayu Tradisional dan Kesusastraan Melayu Modern tanpa menerapkan klasifikasi berdasarkan batas-batas geografis yang ditentukan oleh negara nasional (kecuali untuk subgenre cerita rakyat, yang tetap diklasifikasi berdasarkan geografi, karena dianggap lebih memudahkan navigasi situs). Dengan demikian, kesusastraan Melayu secara umum dipandang sebagai lanskap luas artefak dan proses budaya yang terus berlangsung namun sedapat mungkin dibebaskan dari batas-batas politik.
Sumber: Melayuonline.com
Comments
Post a Comment